Laporan Investigasi kasus rakyat
Sampai hari ini, surat terakhir yang telah di terbitkan oleh dinas ESDM Provinsi Jawa Timur terkait perihal penghentian sementara penggalian sirtu di dusun Karanglo desa sukorejo kecamatan Sukorejo Kab. Pasuruan per tanggal 9 Desember 2008, ternyata masih dianggap sepele oleh PT. Agung Satrya Abadi selaku pemilik “ijin” penambangan.
Sejak awal munculnya PT Agung Satrya Abadi (ASA) sebagai kuasa pertambangan (KP) galian C di Dusun Karanglo Desa Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan mengusik ketenangan warga setempat. PT ASA adalah pemegang hak ijin atas pengerukan Galian C yang di terbitkan oleh Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur pada bulan Agustus 2008 melalui surat SIPD.
Sejak kali pertama melakukan kegiatan penambangan, warga sudah menolak menolak tegas atas aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan ini. Dengan alasan, karena penggalian yang di lakukan PT ASA tersebut sangat meresahkan, merusak dan merugikan masa depan anak cucu mereka, itulah alasa dalam surat penolakan pertama dari warga Dusun Karanglo. Hal ini juga berlaku kepada perusahaan penambang yang juga hadir sebelum PT ASA seperti PT ETIKA (th 2001),PT CDCV dari Filipina dan ada dua perusahaan lagi sampai yang terakhir ini PT ASA (tahun 2007-sekarang)
Fakta lain yang tergali adalah, PT ASA sejak mulai beroperasi pada bulan desember tahun 2007, perusahaan ini belum mengantongi ijin penambangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jawa Timur selaku pemberi ijin pertambangan daerah. Namun dengan kesaktian PT Agung Satrya Abadi penambangan sirtu sudah dilakukan. Atas upaya penolakan warga dusun karanglo, pada bulan April 2008 aktivitas penambangan ini sempat terhenti. Namun, pada bulan Agustus 2008 secara mengejutkan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jawa Timur mengeluarkan surat ijin pertambangan daerah (S.I.P.D). dengan nomor: 188.4/13/122/SIPD/2008 kepada PT. Agung Satrya Abadi.
Terkait dengan surat ijin yang telah dikeluarkan oleh Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur, menjadi pertanyaan besar untuk dikaji bersama. Karena, sejak awal masyarakat dusun karanglo tidak pernah dilibatkan dan diajak musyawarah, terkait izin galian di wilayah tegalan/kebun dusun Karanglo.Fakta lain adalah denga praktek penambangan dengan kedalaman12 meter di 6 Ha lahan desa ini ternyata berdampaka pada akses rakyat dalam melakukan aktivitas ekonomi. Sejumlah lahan 5 Ha yang tercatat dalam SIPD ternyata dalam prakteknya melibihi kesepakatan menjadi 6 Ha lahan yang ditambang dengan menyertakan beberapa akses jalan desa dan beberapa fasum yang juga disewakan oleh pemerintah desa kepada PT ASA melalui kesepakatan dari tim 9 yang dibentuk oleh kepala desa. Akses ekonomi yang dimaksud dalam investigasi yang dilakukan penulis adalah seperti cerita tentang sulitnya petani/peternak untuk mencari rumput dikarenakan jalan desa yang sudah tergali dan lahan produktif yang semakin lama semakin hilang dan kebutuhan rumput untuk makanan ternak juga sulit didapatkan.
Informasi proses diskusi warga dengan investigator
Apa yang telah dilakukan oleh PT Agung Satrya Abadi telah melanggar hukum, sesuai dengan aturan dalam UU No. 23 tahun 1997, tentang penggelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan investigasi penuls dilapangan, pengerukan pasir watu (SIRTU) galian C didusun Karanglo telah melebihi izin yang telah ditentukan dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur. Dalam izinya, luas wilayah pertambangan hanya 5 (lima) Hektar, namun dalam praktek lapangan PT Agung Satrya Abadi telah melebihi apa yang telah ditetapkan dalam SIPD.
Dalam penyusunan dan pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dinilai cacat, karena dalam pembuatan AMDAL, warga tidak ada yang dilibatkan, kalaupun ada AMDAL yang disuusn oleh PT. Agung Satrya Abadi, itupun cacat dalam pembuatanya, sehinggah ijin tersebut menyalahi prosedur administrasi. Dokumen AMDAL merupakan dokumen publik yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat lintas sektoral, lintas disiplin, dan dimungkinkan lintas teritorial administratif. Dalam aturan Penyusunan AMDAL disebutkan pada PP No. 27 Tahun1999 pasal 34 ‘warga masyarakat yang berkepentingan wajib dilibatkan dalam proses penyusunan kerangka acuan, penilaian kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup”. Selain itu, berbagai pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT ASA sepertinya luput dari hukum, malahan warga Dusun Karanglo yang tegas menolak penambanagn dilaporkan ke polisi oleh PT ASA dengan tuduhan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan (pasal 355), sebagai wujud dari aksi pemblokiran jalan desa sebagai akses masuk truk penambangan sirtu pada 24 November 2008.
Berbagai upaya yang telah dilakukan warga selama ini masih jauh dari harapan, usaha untuk penutupan dan pencabutan ijin penambangan galian C ini masih belum berhasil. Tetapi langkah tidak harus berhenti di tengah jalan menurut keyakinan warga, sebagai warga negara yang sadar hukum tentunya akan sadar jika mereka (rakyat ) punya pemimpin atau wakil di pemerintahan. dilakukanlah upaya untuk melobi dan meminta dukungan pihak pemerintah diantaranya; ke DPR Pasuruan, Bapedalda, Bupati dan Satpol PP. Hasilnya, melalui surat rokomendasi DPRD Kabupaten Pasuruan nomor 178.1/549/424.010/2008 tertanggal 12 November 2008 perihal pencabutan ijin pertambangan Galian C An. PT. Agung Satrya Abadi. Surat BAPEDALDA Kabupaten Pasuruan tertanggal 14 November 2008, nomor 540/1804/424.086/2008 perihal penghentian sementara kegiatan pertambangan. surat Bupati Pasuruan tanggal 25 November 2008 Nomor : 050/483/424.061/2008 perihal Peninjauan Kembali SIPD An. PT Agung Satrya Abadi. dan surat yang kedua BAPEDALDA Kabupaten Pasuruan, tertanggal 3 desember 2008 Nomor : 540/1909/424.086/2008 perihal penghentian sementara kegiatan penambangan.
Dari itu semua, ternyata tidak mampu untuk menghentikan "kerakusan" PT. ASA dalam pengerukan Sirtu di Dusun Karanglo Sukorejo Pasuruan. Dengan tenggang waktu 21 (duapulu satu hari) kurang dari sebulan setelah dikeluarkanya surat dari Dinas ESDM Propinsi, Tutut Herawati pada 9 Desember 2008 lalu, terkait penghentian sementara Penambangan di Dusun Karnglo Sukorejo. Karena aktivitas oleh PT. ASA masih berjalan maka pada tanggal 24 Desember 2008 warga mengadu ke DPRD pasuruan yang di temui Komisi A. Dimana pihak DPRD menggangap surat Dinas ESDM Propinsi sebagai surat Banci
Kerugaian yang dialami warga tak hanya hilangnya daya dukung lingkungan, Penghilangan jalan desa yang menghubungkan antar desa dan dusun seperti dusun Sureggono, Sumbergareng dan Surengpati yang kini putus akibat pengerukan dan pengambil alihan jalan untuk akses keluar masuk dump truk oleh PT. Agung Satrya Abadi, tanpa mempertimbangkan hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai aturan dalam Undang – undang Nomer 23 Tahun 1997 Pasal 5. Dalam hal ini hak untuk memanfaatkan sarana dan prasarana jalan umum. Tak hanya itu, dengan adanya penambangan ini menyebabkan semakin berkurangnya daya dukung lingkungan, sehinggah menjadikan daerah yang awalnya tegalan yang bisa dimanfaatkan untuk pertanian warga Karanglo, sekarang menjadi tempat genangan air seperti cekungan danau. Warga yang dulunya memanfatktan rerumputan sebagai pakan ternak mereka, yang tumbuh diatas tegalan dan persawahan, kini warga kesulitan untuk mendapatkan makanan ternaknya. Kalaupun ada, itupun jaraknya lebih jauh dari tempat semula. kemerosotan penghidupan warga setempat (baca; warga karanglo), ketika sumber daya alam yang ada telah rusak dan tidak dapat dimanfatkan, sementara perusahaan telah hengkang meninggalkan lubang raksasa bekas penambangan, yang menurunkan daya dukung lingkungan di wilayah karnglo.
Apa yang sudah dilakukan masyarakat
Dari pengalaman aksi-aksi rakyat yang sempat menggagalkan PT ETIKA di tahun 2001, dengan kasus yang sama.akhirnya dalam kasus ini masyarakat mengkonsolidir diri dalam satu organisasi yang disahkan oleh masyarakat dengan nama Forum Peduli Lingkungan.
Forum Peduli Lingkungan yang menurut rakyat di desa ini bisa menjadi alat efektif sudah melakukan upaya-upaya diantaranya, aksi-aksi di lokasi pertambangan sirtu yang berakibat pada diperiksanya 5 orang di polres Pasuruan. Meskipun 5 orang ini tidak ditahan, tetapi masyarakat meyakini bahwa situasi pemeriksaan 5 orang anggota forum adalah upaya pihak keamanan untuk melakukan teror dan sedang terjadi negosiasi anatar pihak PT ASA dan kepolisian. Upaya yang lainnya adalah melakukan lobi ke DPRD, para calon legislator di dapil pasuruan, membangun relasi dengan wartawan lokal pasuruan khususnya Radar Pasuruan, sampai mengirim surat kepada pemangku kebijakan lokal. Ada upaya yang unik dan khas dalam masyarakat pasuruan sebagaimana mayoritas adalah warga nahdliyin adalah melakukan istighosah rutin yang tujuannnya untuk memminta dukungan kepada desa-desa dan dusun lain untuk terlibat danmenyatakan solidaritasnya. Ternyata dari aksi istighosah ini, ada dua dusun yang bersepakat dengan perjuangan forum Peduli Lingkungan dan ikut menanda tangani surat tuntutan penutupan tambang sirtu oleh PT ASA.. Dan sampailah pada akhirnya membuat pengaduan kepada walhi jatim untuk mengajak berproses dalam advokasi bersama.
Dalam pengaduannya kepda walhi jatim, beberapa pengurus Forum rakyat ini menuturkan alasan kenapa mereka harus ke walhi jatim dikarenakan ada beberapa pengalaman dari jejeraing organisasi rakyat yang berelasi dengan forum ini pernah mempunyai kasus serupa dan mempunyai pengalaman bekerja bersama walhi jatim dalam konflik lingkungan. Berdasar referensi dari jaringan dan teman mereka, akhirnya memutuskan untuk membuat pengaduan yang ditujukan ke walhi jatim.
Apa yang sedang dilakukan walhi jatim
Walhi Jatim sangat sadara bahwa dalam membantu dan upaya mengkonsolidasikan kekuatan rakyat dalam konflik SDA dan sumber kehidupan membutuhkan infrastruktur sebagai prasyarat gerakan. Dari merespon pengaduan masyarakat Karanglo pasuruan yang kemudian dilakukan secepatnya oleh walhi jatim adalah mengkonsolidasikan alat advokasi bersama yang sudah terbangun dua tahun lalu. Walhi jatim bersama LHKI surabaya dan Forsam Fak Hukum Unair yang sudah menamakan diri sebagai APR (aliansi Pembela Rakyat, sindikasi advokasi rakyat)yang pada dua tahun lalu mempunyai pengalaman di kasus pasuruan lainnya serta kasus lumpur porong.
Dari proses pengaduan dan pendiskusian di dalam APR maka diputuskan untuk membuat tim investigasi dan melaporkan investigasinya dalam pertemuan sindikasi advokasi rakyat yang disebut APR. Dari pendiskusian APR terakhir, bahwa akan ada rencana sounding kasus sirtu ini ke tingkat publik skala propinsi. Hal ini juga menjadi strategi untuk menaikkan kembali isu HAM dan Lingkungan di tengah hiruk pikuk kampanye partai politik dan energi pesta demokrasi.
Reporter
Pur dan abenk